Pengertian
KGD
Rangkaian kegiatan praktik keperawatan
kegawatdaruratan yang diberikan oleh perawat yang kompeten untuk memberikan Asuhan
Keperawatan di ruang gawat darurat.
Proses KGD
Proses KGD
Proses dalam KGD meliputi :
1. Pengkajian
2. Perencanaan
3. Pelaksanaan
4. Evaluasi
5. Dokumentasi
PPGD
(Penanggulangan Penderita Gawat Darurat)
Suatu pertolongan yang cepat dan tepat untuk mencegah
kematian maupun kecatatan. Berasal dari istilah critical ill patient (pasien
kritis/gawat) dan emergency patient (pasien darurat).
Tujuan PPGD
Tujuan PPGD
1. Mencegah kematian dan kecacatan (to
save life and limb) pada penderita gawat darurat, hingga dapat hidup dan
berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
2. Merujuk penderita . gawat darurat
melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang Iebih memadai.
3. Menanggulangi korban bencana.
Penderita
Gawat Darurat
Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami
kerusakan atau kegagalan dan salah satu sistem/organ di bawah ini yaitu :
1. Susunan saraf pusat
2. Pernapasan
3. Kardiovaskuler
4. Hati
5. Ginjal
6. Pancreas
Penyebab
Kegagalan Organ :
1. Trauma/cedera
2. Infeksi
3. Keracunan (poisoning)
4. Degenerasi (failure)
5. Asfiksia
6. Kehilangan cairan dan elektrolit
dalam jumlah besar (excessive loss of wafer and electrolit)
7. Dan lain-lain.
Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler,
pernapasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat (4-6
menit), sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian
dalam waktu yang lebih lama.
Mati
Mati Klinis
:
Otak
kekurangan Oksigen dlm 6-8 mnt
Terjadi
gangguan fungsi
Sifat
Reversible
Mati
Biologis :
Otak kekurangan
Oksigen dlm 8-10 mnt
Terjadi
kerusakan sel
Sifat
Ireversible
Kategori Kasus Penyebab Kematian
Immediately Life Threatening Case :
1. Obstruksi Total jalan Napas
2. Asphixia
3. Keracunan CO
4. Tension Pneumothorax
5. Henti jantung
6. Tamponade Jantung
Potentially
Life Threatening Case
1. Ruptura Tracheobronkial
2. Kontusio Jantung / Paru
3. Perdarahan Masif
4. Koma
Kelompok
kasus yang perlu penanganan segera karena adanya ancaman kecacatan
1. Fraktur tulang disertai cedera pada
persyarafan
2. Crush Injury
3. Sindroma Kompartemen
Faktor
Penentu Keberhasilan PPGD
1. Kecepatan menemukan penderita gawat
darurat
2. Kecepatan meminta pertolongan
3. Kecepatan dan kualitas pertolongan
yang diberikan di tempat kejadian, dalam perjalanan ke rumah sakit dan
pertolongan selanjutnya di puskesmas atau rumah sakit
Filosofi
Dasar PPGD
1. Universal
2. Penanganan oleh siapa saja
3. Penyelesaian berdasarkan masalah
Prinsip
1. Penanganan cepat dan tepat
2. Pertolongan segera diberikan oleh
siapa saja yang menemukan pasien tersebut
( awam, perawat, dokter)
( awam, perawat, dokter)
Meliputi tindakan :
A. Non medis : Cara meminta
pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat.
B. Medis : Kemampuan medis berupa
pengetahuan maupun ketrampilan : BLS, ALS,
BTLS, ACLS, dll.
Triage
Tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya untuk memperoleh prioritas tindakan.
Tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya untuk memperoleh prioritas tindakan.
1. Gawat darurat – merah
Kelompok pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan
gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan
menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
2. Gawat tidak darurat – putih
Kelompok pasien berada dalam keadaan gawat tetapi
tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya kanker stadium lanjut.
3. Tidak gawat, darurat – kuning
Kelompok pasien akibat musibah yang datag tiba-tiba,
tetapi tidak mêngancam nyawa dan anggota badannya, misanya luka sayat dangkal.
4. Tidak gawat, tidak darurat – hijau,
5. Meninggal – hitam
Lingkup PPGD
1. Melakukan Primary Survey, tanpa
dukungan alat bantu diagnostik kemudian dilanjutkan dengan Secondary Survey
2. Menggunakan tahapan ABCDE
A : Airway management
B : Breathing management
C : Circulation management
D : Drug
Defibrilator
Disability
DD/
E : EKG
Disability
DD/
E : EKG
Exposure
3. Resusitasi pada kasus dengan henti
napas dan henti jantung
Pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung,
maka upaya penanganan harus dilakukan untuk mencegah keadaan tersebut, misalnya
pasien koma dan pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade II-III pada
daerah muka dan leher.
Peran &
Fungsi Perawat Gadar
1. Fungsi Independen
Fungsi mandiri berkaitan dengan pemberian asuhan
(Care)
2. Fungsi Dependen
Fungsi yang didelegasikan sepenuhnya atau sebagian
dari profesi lain
3. Fungsi Kolaboratif
Kerjasama saling membantu dlm program kes. (Perawat
sebagai anggota Tim Kes.)
Kemampuan
Minimal Perawat UGD (Depkes, 1990)
1. Mengenal klasifikasi pasien
2. Mampu mengatasi pasien : syok, gawat
nafas, gagal jantung paru otak, kejang, koma, perdarahan, kolik, status
asthmatikus, nyeri hebat daerah pinggul & kasus ortopedi.
3. Mampu melaksanakan dokumentasi
asuhan keperawatan gawat darurat
4. Mampu melaksanakan komunikasi
eksternal dan internal
Aspek Hukum
Dalam KGD
Pemahaman terhadap aspek hukum dalam KGD bertujuan
meningkatkan kualitas penanganan pasien dan menjamin keamanan serta keselamatan
pasien. Aspek hukum menjadi penting karena konsensus universal menyatakan bahwa
pertimbangan aspek legal dan etika tidak dapat dipisahkan dari pelayanan medik
yang baik.
Tuntutan
hukum dalam praktek KGD biasanya berasal dari :
1. Kegagalan komunikasi
2. Ketidakmampuan mengatasi dillema
dalam profesi
Permasalahan etik dan hukum KGD merupakan isu yang
juga terjadi pada etika dan hukum dalam kegawatdaruratan medik yaitu :
1. Diagnosis keadaan gawat darurat
2. Standar Operating Procedure
3. Kualifikasi tenaga medis
4. Hak otonomi pasien : informed
consent (dewasa, anak)
5. Kewajiban untuk mencegah cedera atau
bahaya pada pasien
6. Kewajiban untuk memberikan kebaikan
pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
7. Kewajiban untuk merahasiakan (etika
>< hukum)
8. Prinsip keadilan dan fairness
9. Kelalaian
10. Malpraktek akibat salah diagnosis,
tulisan yang buruk dan kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
11. Diagnosis kematian
12. Surat Keterangan Kematian
13. Penyidikan medikolegal untuk
forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi dan kerahasiaan
informasi pasien
Permasalahan dalam KGD dapat dicegah
dengan :
1. Mematuhi standar operating procedure
(SOP)
2. Melakukan pencatatan dengan bebar
meliputi mencatat segala tindakan, mencatat segala instruksi dan mencatat serah
terima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar